Sri Mulyani Kenakan Tambahan Bea Masuk Pakaian dan Aksesoris Impor

Jakarta FORTUNE - Pemerintah mengenakan biaya tambahan untuk produk tekstil impor terutama pakaian dan aksesorisnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021. Tambahan bea masuk tersebut merupakan tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk yang dikenakan untuk membendung lonjakan impor.
"Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamana Perdagangan Indonesia terbukti adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian;" demikian bunyi konsideran beleid tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Senin (15/11).
PMK yang berlaku selama tiga tahun mulai 12 November 2021 itu akan menyasar untuk 134 pos tarif untuk pakaian dan aksesorisnya. Namun, BMTP tersebut dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk pakaian dan aksesori pakaian segmen headwear dan neckwear yang diproduksi negara yang dikecualikan dari PMK ini.
Pasal 3 PMK tersebut juga menjelaskan BMTP yang dikenakan berupa tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Atau bisa juga berupa tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, jika impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam dan memenuhi ketentuan skema perjanjian perdagangan barang ntemasional.
Namun, jika ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan Retroactive Check, pengenaan BMTP atas importasi dari negara tersebut dapat berupa tambahan bea masuk (Favoured Nation).
Adapun negara yang dikecualikan berjumlah 122, antara lain Afghanistan, Colombia, Albania Congo, Angola, Costa Rica, Antigua dan Barbuda, Cote d'Ivoire, Argentina, Cuba, Armenia, Democratic Republic of the Congo, Bahrain, Djibouti, Bangladesh, Dominica, Barbados, Dominican Republic, Belize, Ecuador, Mesir dan lain-lain.