Jakarta, FORTUNE – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga (K/L) tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai honorer.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada PHK bagi tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (14/2).
Meskipun dilakukan efisiensi atau penyesuaian anggaran di berbagai kementerian dan lembaga, hal ini tidak akan mengganggu alokasi belanja untuk gaji tenaga honorer. Kementerian Keuangan juga terus melakukan kajian lebih lanjut guna memastikan langkah efisiensi ini tidak berdampak negatif pada kesejahteraan pegawai honorer.
“Efisiensi yang dilakukan tetap mengacu pada arahan presiden untuk menjaga kualitas pelayanan publik tanpa mengurangi hak tenaga honorer,” ujarnya.Pemangkasan anggaran ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan yang diteken pada 22 Januari 2025 itu bertujuan menghemat anggaran sebesar Rp306,7 triliun, dengan rincian efisiensi pada kementerian dan lembaga mencapai Rp256,1 triliun serta pengurangan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun. Namun, kebijakan ini sempat menimbulkan PHK terhadap tenaga honorer di beberapa instansi, termasuk Radio Republik Indonesia (RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.