Jakarta, FORTUNE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kebijakan ini dinilai bisa berdampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi, khususnya terkait pasal perzinaan pada wisatawan mancanegara yang hendak berkunjung ke Indonesia.
Menanggapi kegelisahan ini, staf khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengungkapkan pandangannya. Ia berpendapat bahwa KUHP, khususnya pasal tentang perzinaaan, merupakan delik aduan absolut.
“Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan,” katanya dalam keterangan, Rabu (7/12).
Menurutnya, pihak lain di luar pasangan resmi atau anak, tidak bisa sembarangan melaporkan kejadian perzinaan, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari yang berhak, terutama yang dirugikan secara langsung.