Jakarta, FORTUNE – Staf Khusus Menteri Keuangan ( Stafsus Menkeu), Yustinus Prastowo, mengatakan pelaporan barang bawaan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri bersifat opsional.
"Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke Tanah Air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain,” tulis Yustinus dalam unggahan di media sosial X, Minggu (24/3).
Melalui unggahannya, Yustinus juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan usai kantor Bea Cukai Kualanamu berinisiatif menjawab keingintahuan publik terkait pelaporan barang bawaan ini. “Namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini,” tulisnya.
Yustinus menuturkan, ketentuan mengenai pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri ke petugas Bea Cukai sebenarnya sudah berlaku sejak 2017. Fokus utamanya adalah barang-barang bernilai tinggi seperti barang pameran atau kebutuhan pembuatan film, bukannya tas jinjing atau sepatu, seperti yang dicontohkan.
“Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik,” ungkap Yustinus. “Layanan deklarasi pun diberikan di area KEBERANGKATAN INTERNASIONAL, bukan area KEDATANGAN. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi.”