NEWS

5 Aplikasi Untuk Pengecekan Pajak Kendaraan

Fitur aplikasi berupa cek status pajak hingga nominal pajak.

5 Aplikasi Untuk Pengecekan Pajak KendaraanIlustrasi Samsat/Shutterstock Ainul Ghurri
04 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sebagai masyarakat yang patuh pada aturan, membayar pajak tentu menjadi sebuah kewajiban. Apalagi pajak tersebut berkaitan dengan kepemilikan kendaraan.

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan, kita harus membayar pajak setiap tahunnya. Oleh karena itu, terkadang kita harus mengecek nominal hingga status pembayaran pajak secara berkala dari kendaraan yang kita miliki. Hal tersebut untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Dengan begitu, ini sejumlah aplikasi cek pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan pengendara:

1. Samsat Online

Ilustrasi Samsat Digital/ Dok Samsat

Aplikasi cek pajak kendaraan pertama adalah Samsat Online. Aplikasi ini berfungsi untuk melakukan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Samsat Online juga mengakomodasi semua data kendaraan bermotor yang dimiliki Polri dan Polda di setiap provinsi. Data tersebut bahkan telah terintegrasi dengan data induk kependudukan yang dimiliki Dirjen Dukcapil Kemendagri.

2. Aplikasi cek pajak kendaraan dan cek pajak motor mobil

Ilustrasi STNK Kendaraan Bermotor

Related Topics