NEWS

Pendataan Non ASN: Ini Syarat dan Cara Daftar yang Ditetapkan BKN

Pendataan dilakukan hingga 31 Oktober 2022.

Pendataan Non ASN: Ini Syarat dan Cara Daftar yang Ditetapkan BKNIlustrasi tenaga PNS (antaranews.com/Asep Fathulrahman)
28 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pendataan Non ASN atau Aparatur Sipil Negara akan terus dilakukan oleh Badan Kepegawaian (BKN) hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Dilansir bkn.go.id (27/9/2022), kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun tujuan dari pendataan ini sebagai tindak lanjut dari peraturan di atas bahwa status pegawai di instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis saja, yaitu PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, pendataan juga bermaksud agar BKN mengetahui jumlah tenaga Non ASN yang ada di instansi pemerintah dan bisa melakukan pemetaan nantinya.

Syarat dan kategori Non ASN

Dilansir laman yang sama, tenaga Non ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang tergabung dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai Non ASN yang saat ini telah/sedang bekerja di instansi pemerintah.

Akan tetapi, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No: B/185/M.SM.02.03/2022, terdapat beberapa jabatan yang tidak masuk dalam tenaga Non ASN. 

Mulai dari satuan pengamanan, petugas kebersihan, pengemudi, dan jabatan lainnya yang menggunakan mekanisme alih daya (outsourching) dalam pembayaran upahnya.

Selain itu, pendataan Non ASN ini belum berlaku bagi pegawai Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Adapun syarat pendataan Non ASN sesuai dengan peraturan di atas adalah sebagai berikut:

  • Masih aktif bekerja di instansi pemerintah pendaftar Non ASN.
  • Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  • Mendapatkan honorarium yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Jadi, upah bukan berasal dari mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu, hingga pihak ketiga.
  • Berusia 20-56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Apabila pembiayaan honorarium melalui dana desa, maka tidak bisa dilakukan pendataan data Non ASN. Hal ini karena dana desa tidak bisa digunakan untuk pembayaran tenaga Non ASN.

Dokumen yang harus dipersiapkan

Adapun dokumen pendataan Non ASN yang harus Anda persiapkan adalah:

  • SK, kontrak kerja, atau dokumen lainnya yang mampu membuktikan bahwa Anda sebagai tenaga Non ASN di instansi pemerintah.
  • Ijazah terakhir
  • KTP
  • Foto terbaru.

THK II dan pegawai Non ASN boleh melakukan perbaikan data selama belum difinalisasi oleh admin instansi. Untuk itu, diharapkan Anda dapat berkoordinasi dengan admin instansi terkait data yang dimasukkan.

Related Topics