Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Salah satu produk motor listrik yang akan rilis 2023, ION M1-S. (Fortuneidn/Bayu)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah mengumumkan subsidi kendaraan listrik untuk pembelian kendaraan baru maupun konversi. Namun, dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Senin (6/2), Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, menegaskan bahwa ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan subsidi tersebut.

Syarat dan ketentuan itu ditujukan terutama bagi masyarakat yang ingin mengubah mesin sepeda motornya dari dasar bahan bakar minyak (combustion engine) menjadi listrik menyusul kuota yang terbatas—50.000 kendaraan. Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan kuota pembelian sepeda motor listrik baru yang mencapai 200.000.

Namun, besaran subsidinya sama—baik untuk pembelian motor baru maupun konversi—yakni sebesar Rp7 juta.

Lantas apa saja syaratnya?

Syarat Konversi

Pertama-tama, yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah Anda termasuk sasaran penerima subsidi atau bukan.

Sebab, sepeda motor yang bisa mendapat subsidi konversi adalah motor dengan kapasitas mesin 110–150 cc, sehingga “moge tidak termasuk,” kata Rida.

Kedua, memastikan legalitas kepemilikan kendaraan. Ini ditandai setidaknya dengan kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

"Poinnya motor yang legal STNK dan KTP untuk sama agar enggak disalahgunakan. Kalau teman-teman ada motor dua, hak untuk terima bantuan hanya satu biar yang lain kebagian. Fair ya?” ujar Rida.

Terakhir, konversi dilakukan di bengkel yang telah memiliki sertifikat khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Rida menyatakan sejauh ini terdapat 16 bengkel yang telah memiliki sertifikat untuk konversi. "Tahun ini kita targetkan jumlahnya bertambah menjadi 62," katanya.

Hemat biaya bahan bakar, hemat subsidi

Editorial Team

Tonton lebih seru di