Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah mengumumkan subsidi kendaraan listrik untuk pembelian kendaraan baru maupun konversi. Namun, dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Senin (6/2), Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, menegaskan bahwa ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan subsidi tersebut.
Syarat dan ketentuan itu ditujukan terutama bagi masyarakat yang ingin mengubah mesin sepeda motornya dari dasar bahan bakar minyak (combustion engine) menjadi listrik menyusul kuota yang terbatas—50.000 kendaraan. Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan kuota pembelian sepeda motor listrik baru yang mencapai 200.000.
Namun, besaran subsidinya sama—baik untuk pembelian motor baru maupun konversi—yakni sebesar Rp7 juta.
Lantas apa saja syaratnya?