ilustrasi mobil listrik (unsplash.com/dcbel)
Ada sejumlah syarat yang harus Anda penuhi agar bisa menikmati subsidi ini, antara lain sebagai berikut:
Kendaraan listrik buatan Indonesia
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah kendaraan listrik yang dibeli tersebut harus buatan dalam negeri.
Jadi, jika Anda membeli motor listrik atau mobil listrik buatan luar dapat dipastikan Anda tidak dapat menerima insentif tersebut.
Memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Syarat mendapatkan subsidi mobil dan motor listrik adalah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditentukan sebelumnya oleh pemerintah.
Tentu TKDN ini harus dipenuhi oleh perusahaan dan dilakukan secara bertahap untuk beberapa periode tahun ke depan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa ini ada roadmapnya. Misalnya, pada tahun pertama ini TKDN harus mencapai 60 persen agar bisa mendapatkan subsidi, begitu seterusnya.
Selain itu, pemerintah juga masih menghitung besaran investasi dari produsen mobil listrik dalam negeri yang memenuhi syarat. Untuk penjelasan detailnya masih dibahas oleh sejumlah kementerian, terutama Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Febrio Kacaribu menjelaskan Kemenperin memiliki program akan hal tersebut. Dari situ, bisa dilihat mobil mana saja yang sudah masuk sebagai investor. Misalnya, di tahun pertama berapa unit yang diproduksi, tahun kedua berapa unit, dan seterusnya.