Menaker Yassierli juga telah merinci poin-poin penting sebagai syarat pegawai swasta WFA selama periode libur Nataru 2025/2026. Berikut rincian poin-poinnya.
1. WFA hanya berlaku selama libur Nataru 2025/2026
Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2025.
2. Ada beberapa sektor yang dapat dikecualikan
Kebijakan WFA tetap memperhatikan kebutuhan dan industri. Dalam hal ini, perusahaan dapat mengecualikan sektor-sektor tertentu, terutama pada pelayanan masyarakat dan keberlangsungan produksi.
Sektor yang dimaksud, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, serta sektor yang terkait langsung dengan operasional pabrik.
3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan
Menaker Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
4. Pegawai tetap melaksanakan kewajibannya
Pekerja dan buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya, sehingga tetap produktif meskipun bekerja dari lokasi berbeda.
5. Upah tetap diberikan sesuai ketentuan
Pemerintah meminta perusahaan untuk tidak memotong upah para pegawai karena kebijakan WFA selama Nataru 2025/2026. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja.
6. Jam kerja dan pengawasan selama WFA diatur oleh perusahaan
Selain itu, pelaku usaha diimbau dapat memperhatikan jam kerja dan pengawasan selama WFA agar tetap produktif.