Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bakal terus menyita aset para pengutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pengemplang dana BLBI harus dapat melunasi utangnya 22 tahun lalu kepada negara.
"Kita bekerja tidak akan lagi tawar menawar yang enggak ada gunanya. Karena kenapa itu lambat? Baru ganti pejabat, datang lagi obligornya minta dihitung ulang. Ini salah, itu salah, taruh dokumen lagi. Belum selesai pejabatnya ganti, dia datang lagi. Enggak selesai-selesai. Kita sekarang harus tegas," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (8/11).
Kata Mahfud MD, upaya preventif yang ditawarkan pemerintah banyak yang direspons negatif oleh para obligor dan debitur. Kini pemerintah bakal tidak lagi berkompromi dalam proses penyelesaian masalah ini.
Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) ini pun mengancam akan memidanakan obligor dan debitur BLBI yang mengalihkan, menjaminkan, atau menyewakan aset kepada pihak ketiga secara tidak sah.