Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku tidak dilibatkan dalam lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengaku cukup terkejut dengan terbitnya Perppu rilisan Presiden Joko Widodo tersebut. Dia menilai pelaku usaha sebagai salah satu pemangku kepentingan seharusnya dapat dilibatkan.
“Memang sebaiknya semua pembahasan melibatkan stakeholders terutama yang terkait langsung. Ini kan lucu. Kita yang kasih kerjaan, kita yang berikan gaji tapi tidak diajak bicara. Lucu juga tiba-tiba main putus aja,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (3/1).
Penerbitan Perppu Cipta Kerja di luar dugaan, namun dia bilang dunia usaha dapat memahaminya untuk menjamin kepastian berusaha.
Pihaknya mengaku memerlukan waktu untuk memahami aturan yang diumumkan pemerintah pada 30 Desember 2022 ini. Dokumen Perppu memiliki tebal lebih dari 1.000 halaman dan mencakup 10 klaster.