Jakarta, FORTUNE – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan perjanjian penyesuaian ruang kendali udara atau Flight Information Region (FIR) yang diteken pemerintah Singapura dan Indonesia pada 25 Januari 2022, akan membuat 249.575 kilometer persegi ruang udara Indonesia diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta).
Dengan adanya perjanjian tersebut, Budi menyebut, bakal mengakhiri status quo atas status ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna.
Sebelum Indonesia merdeka, pengaturan atas sebagian wilayah ruang udara Indonesia telah dilakukan oleh negara lain yakni Singapura. Sejak 1995, pemerintah ketika itu telah melakukan upaya pengaturan ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna. Namun, perjanjian tentang FIR Indonesia dengan Singapura tidak pernah bisa berlaku efektif.
Sejak 2015, terhitung lebih dari 40 kali pertemuan yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga yang telah dilakukan.
Sebelumnya, seluruh pesawat udara yang terbang pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura.