NEWS

Faisal Basri: Badan Pangan Nasional Tidak Bergigi

Menurut Faisal Basri, BPN dipenuhi berbagai kepentingan.

Faisal Basri: Badan Pangan Nasional Tidak BergigiANTARA FOTO/Abriawan Abhe/rwa
31 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Pangan Nasional (BPN), yang belum lama ini dibentuk melalui Perpres No. 66/2021, sebetulnya tidak dibutuhkan jika semua lembaga pemerintah terkait menunaikan masing-masing tugas dan tupoksinya. Begitu kata Ekonom Senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Faisal Basri.

Lembaga yang dimaksud, yakni kementerian/lembaga yang berhubungan dengan urusan ketersediaan 9 komoditas pangan yang sekarang termasuk dalam fungsi BPN sesuai Perpres No. 66/2021. Sembilan komoditas itu terdiri dari kedelai, gula konsumsi, beras, bawang, jagung, cabai, telur unggas, daging unggas, dan daging ruminansia.

Mengutip IDN Times, Selasa (31/8), Faisal Basri dalam webinar INDEF mengatakan, "Sebetulnya jika semua kementerian/lembaga menunaikan tupoksi masing-masing, tidak ada gunanya lagi BPN ini."
 

1. Saat Ini Tugas dan Fungsi BPN Sudah Ada di Instansi Pemerintah

Sawah dan Petani. (Pixabay)

Mengapa Faisal berpendapat demikian? Sebab menurutnya, tugas dan tupoksi BPN pada dasarnya sudah menjadi tanggung jawab di sejumlah kementerian/lembaga. Contohnya, di Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Jadi, Bappenas menyusun perencanaan lintas sektoral di bidang pangan dan lintas daerah, kalau tupoksi dilaksanakan. Konsolidasi anggaran oleh Kemenkeu. Semua berdasar satu data yang BPS keluarkan, jadi tidak ada dispute data lagi. Jika ada perbedaan cara pandang antar lembaga, maka dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian," jelas Faisal.

Terkait persoalan pangan, pihak Istana pun dapat membantu menyelesaikannya melalui rapat terbatas, apabila tidak mencapai kesepakatan. "Di forum inilah keputusan diambil dan bersifat mengikat. Bahan rapat disiapkan oleh istana, entah Mensesneg, KSP, beres semua ini, gak ada masalah," imbuhnya.

Sebagai informasi, BPN bertugas menjalankan tugas pemerintahan di bidang pangan. Badan itu juga memliki 11 fungsi, yaitu merumuskan dan menetapkan ketersediaan pangan, stabilisasi harga dan pasokan pangan, kerawanan gizi dan pangan, diversifikasi konsumsi pangan, serta keamanan pangan.

BPN juga berfungsi sebagai pelaksana pengadaan, pengelola, dan penyalur cadangan pangan lewat BUMN di bidang pangan.

2. Instansi Pemerintah Terkait Tak Jalani Fungsi Pangan Secara Tuntas

Ilustrasi pangan cabai.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Related Topics