Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah memanggil PT Astra Honda Motor (AHM) untuk mengklarifikasi karatan, keropos, hingga patah rangka pada sistem enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) sepeda motor produksinya. Pertemuan itu digelar di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta pada Jumat (25/8).
“Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan dan edukasi untuk memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha serta perlindungan dan pemulihan hak konsumen yang dirugikan. Dalam hal ini, konsumen yang rangka eSAF-nya rusak,” kata Plt. Dirjen PKTN, Moga Simatupang, dalam keterangan pers yang dikutip Senin (28/8).
Kementerian Perdagangan meminta AHM untuk selalu memprioritaskan hak konsumen sebagai penyelenggaraan perlindungan konsumen. Konsumen yang mengalami kendala dalam penggunaan produk AHM dapat menghubungi layanan telepon 1-500-989 atau email: customercare@astra-honda.com atau sms 0811-9-500-989. Konsumen juga dapat mendatangi bengkel resmi AHM terdekat.
"Penyelenggaraan perlindungan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia. Konsumen yang rangka eSAF-nya rusak dapat langsung melapor ke AHM melalui berbagai kanal yang tersedia," kata Moga.