Tanggapi Penolakan IKN, Jokowi: Sudah Ada Undang-Undangnya

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons gencarnya penolakanpembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, rencana pemindahan Ibu Kota Negara ini sudah berjalan dan tertuang secara legal dalam Undang-Undang–UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.
“Berpendapat kan boleh, menyampaikan opini kan silahkan, tetapi IKN itu sudah ada Undang-Undangnya,” ujar Presiden usai acara penanaman pohon di Hutan Kota JIEP, Kawasan Industri Pulo Gadung, Rabu (29/11).
Soal pendapat yang menyebut perpindahan ke IKN tidak akan menyelesaikan ketimpangan kesejahteraan masyarakat yang terjadi, Ia menyatakan yang akan terjadi justru sebaliknya. “Dari 17 ribu pulau yang kita miliki, 58 persen (PDB) itu ada di Pulau Jawa, sehingga kita ingin Indonesiasentris, ada di pulau lain juga ada pertumbuhan ekonomi, pulau yang lain selain Jawa juga ada titik-titik pertumbuhan ekonomi baru,” ujarnya.
Pemerataan penduduk
Selain itu, populasi penduduk Indonesia ini 56 persen ada di pulau Jawa, sehingga pemerataan penduduk dibutuhkan untuk bisa mencapai kesejahteraan di tengah masyarakat, yang juga akan berdampak ke pertumbuhan negara di berbagai sektor.
“Pemerataan ekonomi, pemerataan penduduk, menumbuhkan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru, saya kira arahnya ke sana. Tapi ini kan memang tidak sehari-dua hari, setahun-dua tahun, (melainkan) jangka panjang,” ujar Presiden dalam keterangan persnya.