Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan sebesar 3 persen. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan diterbitkan pada 20 Mei 2024.
Ketua APINDO, Shinta W. Kamdani, mengungkapkan bahwa iuran Tapera ini memberatkan baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. "Iuran ini menambah beban keuangan bagi pelaku usaha serta pekerja atau buruh," ujarnya dalam keterangan, Selasa (28/5).
Menurut Shinta, kebijakan tersebut tidak memperhitungkan kondisi ekonomi saat ini yang masih dalam tahap pemulihan. "Di tengah upaya pemulihan ekonomi, tambahan iuran seperti ini justru akan menjadi beban tambahan yang signifikan," katanya, menambahkan.
Pasalnya, beban pungutan yang telah ditanggung oleh pemberi kerja saat ini yaitu sebesar 18,24 persen hingga 19,74 persen dari penghasilan pekerja. Beban ini pun semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar.