Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi mengerek tarif listrik untuk golongan pelanggan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022. Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menuturkan sasaran kebijakan ini adalah pelanggan dengan daya terpasang antara 3.500-5.500 VA sebanyak 1,7 juta pelanggan serta golongan 6.600 VA ke atas yang jumlahnya mencapai 316 ribu pelanggan.
"Tarifnya akan disesuaikan sebagaimana keekonomian. Artinya, yang tadinya menerima bantuan Rp225 per kWh maka bantuan ini direalokasikan untuk program yang langsung diarahkan kepada masyarakat yang betul-betul golongan kurang mampu," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/6).
Meski demikian, Darmawan menegaskan bahwa pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Menurutnya kenaikan tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan.