Hendro mengatakan tarif bus AKAP kelas ekonomi belum mengalami kenaikan sejak 2016. Dengan begitu, pemerintah perlu menyesuaikan tarif tersebut sebagai dampak kenaikan harga BBM.
Harga Solar subsidi mengalami kenaikan 32 persen dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
“Makanya perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer," kata Hendro.
Hendro menjabarkan kenaikan tarif batas bawah dan atas di Wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Tarif batas atas yang semula Rp155 per penumpang per kilometer jadi Rp207 atau naik 33,5 persen. Kemudian untuk batas bawahnya, jadi Rp128 per penumpang per kilometer. Tarif tersebut naik dari Rp95 pada 2016 atau sekitar 34,7 persen.
Sedangkan untuk Wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur, tarif batas atas jadi Rp227 per penumpang per kilometer. Tarif tersebut naik dari Rp172 atau sekitar 31,9 persen. Lalu untuk tarif batas bawah di Wilayah II jadi Rp142 per penumpang per kilometer, naik dari Rp106 naik atau sekitar 33,9 persen.
Hendro menjelaskan terdapat dua jenis komponen dalam menghitung tarif ekonomi bus AKAP, yakni biaya langsung dan tidak langsung.
Ia mencontohkan beberapa komponen biaya langsung adalah biaya penyusutan, biaya bunga modal, biaya awak bus, biaya BBM, biaya ban, biaya pemeliharaan kendaraan, biaya terminal, biaya STNK, biaya asuransi, dan biaya GPS.