Terdapat dua tahap dalam mendaftarkan IMEI di bandara, yakni di negara asal dan setibanya di Indonesia. Berikut penjelasannya:
Berikut ini tahapan yang Anda lakukan di negara asal terlebih dahulu:
- Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di HP. Bagi pengguna Android bisa melalui Google Play Store, sedangkan untuk pengguna iPhone bisa mengunjungi www.beacukai.go.id.
- Buka aplikasi tersebut dan isi formulir yang tersedia, termasuk nomor IMEI.
- Anda bisa cek kode IMEI di ponsel dengan ketik *#06#.
- Setelahnya, Anda akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. Sebaiknya, screenshot kode tersebut untuk mengantisipasi bila tidak ada jaringan nantinya.
Setelah Anda melakukan tahapan di atas, berikut ini langkah yang selanjutnya Anda lakukan:
- Anda nantinya akan diminta membawa ponsel ke Posko Bea Cukai di Bandara.
- Scan QR Code yang sebelumnya Anda dapatkan untuk menyelesaikan kewajiban pabean, yakni Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
- Setelah kewajiban pabean telah terpenuhi, maka nantinya Anda akan mendapatkan persetujuan dari Bea Cukai.
- IMEI yang telah terdaftar dan dapat digunakan menggunakan operator dari Indonesia.
Jika tidak sempat mendaftarkan IMEI di bandara, Anda dapat mendatangi langsung Kantor Bea Cukai terdekat dengan ketentuan maksimal 60 hari terhitung dari tanggal ketibaan.
Nantinya, Anda akan diminta untuk membawa beberapa hal, seperti Paspor, Tiket/Boarding Pass/Bukti Kedatangan serta perangkat yang akan didaftarkan.