Jakarta, FORTUNE - Pemerintah terus menata distribusi LPG 3 kilogram (kg) agar lebih tepat sasaran dengan menetapkan pengecer sebagai sub pangkalan.
Skema ini memungkinkan pengecer tetap dapat membeli elpiji yang sering disebut "gas melon" karena warnanya itu di pangkalan resmi, sekaligus memperkuat pengendalian distribusi guna memastikan pasokan bagi masyarakat yang berhak.
"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan resmi, Selasa (4/2).
Saat ini, sekitar 375.000 pengecer telah masuk dalam sistem tersebut, bersama dengan 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, serta 50 ribu NIK petani dan nelayan sasaran.
Dengan skema ini, pemerintah menjamin layanan tetap berjalan tanpa mengurangi pasokan LPG 3 kg. Penataan ini bertujuan meningkatkan pengawasan distribusi agar subsidi lebih tepat sasaran.