Jakarta, FORTUNE - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) rampung melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 23 provinsi di Indonesia yang melibatkan 1047 debitur KUR dan 182 penyalur KUR sebagai responden.
“Hasilnya, secara garis besar masih terdapat beberapa temuan," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, dalam keterangan yang dikutip Selasa (21/11).
Hasil pengawasan menemukan debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan plafon hingga Rp100 juta yang dikenai agunan tambahan.
"Untuk KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenai agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima," kata Yulius.
Kemudian, kata Yulius, ada juga dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha. Ada sebagian yang digunakan untuk keperluan lain seperti renovasi rumah, pembelian kendaraan, dan lainnya.
Di luar itu, terdapat dana KUR yang diendapkan oleh bank, yaitu dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan sebagai semacam jaminan.
"Lalu, ada debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya, ternyata pernah atau sedang menerima kredit lainnya," ujar Yulius.