Jakarta, FORTUNE – Bea meterai merupakan bukti pembayaran suatu pajak kepada negara atas pembuatan sebuah dokumen atau berkas. Dalam perkembangannya, materai pun beradaptasi dalam bentuk e-Meterai yang biasa digunakan pada dokumen elektronik.
Pada laman web pajakku.com, tertulis e-Meterai atau meterai elektronik adalah salah satu meterai secara elektronik dengan ciri spesifik dan memiliki unsur pengaman. Hal ini merupakan bagian dari bea pajak atas dokumen elektronik.
e-Meterai memiliki karakteristik yang mirip dengan meterai pada umumnya berbentuk persegi dan dominan warna merah muda. Dalam meterai terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila dengan keterangan tulisan ‘Meterai Elektronik’ serta angka Rp 10.000 yang menunjukan tarif bea meterai.
Regulasi Bea Meterai tercantum pada UU No.10 Tahun 2020 tentang ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik, kemudian, tertera pula pada aturan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 terkait meterai yang digunakan pada dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukannya disamakan dengan dokumen kertas.
Untuk memahami lebih lanjut tentang e-Meterai, berikut fungsi dan penggunaannya.