Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis aturan baru mengenai tata cara jual-beli minyak goreng curah dan Minyakita. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Kasan, mengatakan Surat Edaran No.03/2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat memberikan penekanan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram. Selain itu, penjualan minyak goreng rakyat secara bundling dilarang.
“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman,” kata Kasan dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (12/2).
Surat edaran ini dirilis pada 6 Februari 2023 dan berisi tiga butir pedoman bagi produsen, distributor, hingga pengecer, yakni:
- Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
- Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
- Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.