Jakarta, FORTUNE – Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Singkatnya, ASN terbagi atas dua entitas yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 1 ayat ketiga, PNS memiliki definisi sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, dalam ayat keempatnya tertuang juga definisi PPPK, yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Lantas berapa jumlah ASN di Indonesia hingga kini? Simak artikel ini untuk mengetahui datanya.