Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi tenaga PNS (antaranews.com/Asep Fathulrahman)

Jakarta, FORTUNE – Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Singkatnya, ASN terbagi atas dua entitas yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 1 ayat ketiga, PNS memiliki definisi sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, dalam ayat keempatnya tertuang juga definisi PPPK, yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Lantas berapa jumlah ASN di Indonesia hingga kini? Simak artikel ini untuk mengetahui datanya.

Terendah dalam 10 tahun

Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 31 Desember 2022, jumlah ASN Indonesia saat ini mencapai 4.254.513 orang. Dari keseluruhan jumlah tersebut, 3.890.579 orang atau sekitar 91 persen merupakan PNS, sementara jumlah PPPK mencapai 363.934 orang atau sekitar 9 persen.

Dari angka tersebut, jumlah PNS menjadi yang terendah dalam 10 tahun terakhir. Pada 2013, jumlah PNS Indonesia mencapai 4.362.805 orang, lalu sempat naik menjadi 4.455.303 orang pada 2014.

Jumlah PNS pada 2015 menjadi yang tertinggi, yakni 4.593.604 orang. Sepanjang 2016-2018, jumlah PNS terus menurun hingga 4.185.503 orang. Jumlah PNS sempat naik sekitar 4.000 orang menjadi 4.189.121 orang pada 2019. Namun, angkanya terus menurun hingga mencapai 3.890.579 orang per 31 Desember 2022.

Perempuan mendominasi ASN

Jika dibagi berdasarkan jenis kelaminnya, jumlah ASN saat ini didominasi oleh perempuan dengan persentase sekitar 54 persen atau 2.315.288 orang, dan laki-laki 1.939.225 orang atau 46 persen.

Berdasarkan pembagian lokasi kerja, PNS pusat memiliki proporsi 24 persen dari total PNS, yakni 944.175 orang. Sementara itu, jumlah PNS daerah 2.946.404 orang atau sekitar 76 persen.

Berdasarkan pendidikannya, jumlah PNS saat ini didominasi oleh lulusan sarjana yang memiliki persentase sekitar 69 persen atau 2.670.846 orang, disusul diploma dengan jumlah 610.987 orang atau sekitar 16 persen. Sementara itu, jumlah PNS lulusan SD hingga SMA berjumlah 608.746 orang atau sekitar 15 persen dari total keseluruhan PNS.

Jika dilihat berdasarkan usianya, PNS saat ini didominasi oleh kelompok usia 51–60 tahun berjumlah 1.443.576 orang atau sekitar 37 persen dari total keseluruhan PNS. Kelompok usia 41–50 tahun berada pada posisi kedua dengan persentase 32 persen atau 1.244.902 orang.

Jumlah PNS yang saat ini berusia di atas 60 tahun mencapai 32.313 orang atau sekitar 0,83 persen dari total PNS. Sementara itu, PNS yang berada di bawah umur 20 tahun mencapai 604 orang atau hanya 0,02 persen.

Jenis jabatan yang mendominasi ASN

Berdasarkan jenis jabatannya, jabatan fungsional menjadi yang terbanyak, yakni mencapai 2.103.661 juta orang. Kemudian disusul oleh jenis jabatan umum atau pelaksana dan jenis jabatan struktural mencapai 1.451.983 juta orang.

Meningkatnya jenis jabatan fungsional dapat disebabkan oleh adanya kebijakan pemerintah terhadap penyederhanaan birokrasi, yaitu dialihkannya pejabat struktural tingkat administrator atau eselon III dan pengawas atau eselon IV di instansi pusat dan daerah menjadi pejabat fungsional.

Kemudian untuk PPPK, tenaga guru merupakan jabatan terbanyak, yakni 333.361 orang karena adanya perekrutan ASN bagi PPPK Guru pada 2021, disusul oleh PPPK dari tenaga penyuluh pertanian yang mencapai 12.041 orang.

Ke depannya organisasi pemerintahan akan berbasis pada fungsional dan kinerja, sehingga komposisi jenis jabatan diformulasikan pada peningkatan persentase jabatan fungsional pada sektor pelayanan dasar, terutama pendidikan, kesehatan dan penyuluhan, serta teknis-teknis yang menunjang potensi pendapatan daerah dan negara.

Editorial Team