Jakarta, FORTUNE – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berencana memberikan Visa Digital Nomad bagi para wisatawan mancanegara (wisman) yang menginginkan bekerja jarak jauh dari Indonesia. Lantas, apa itu Visa Digital Nomad?
Investopedia menuliskan bahwa Visa Digital Nomad adalah dokumen imigrasi yang memberi legalitas hak kepada seseorang untuk bekerja di tempat yang jauh dari negara asal mereka, dalam kurun waktu tertentu.
Biasanya, para pemegang Visa Digital Nomad bisa tinggal di sebuah negara dalam waktu yang relatif lebih lama daripada wisatawan biasa, namun tidak selama pemegang visa kerja yang mengharuskan mereka untuk menetap lama. Di Indonesia,Visa Digital Nomad diwacakan berlaku selama 5 tahun.
Visa ini dibutuhkan karena visa wisata biasa tidak mengizinkan untuk wisatawan bekerja saat berkunjung ke suatu negara. Sesuai namanya, visa ini memang diberikan bagi para pekerja yang memiliki gaya hidup nomaden–berpindah dari satu tempat ke tempat lain–dan bekerja dengan menggunakan teknologi digital. Umumnya, mereka merupakan pekerja lepas atau pekerja sebuah perusahaan yang bisa bekerja dari manapun dan kapanpun.