Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi penipuan online (pexels/gustavo fring)

Tidak dapat dipungkiri bahwa modus penipuan kini semakin beragam. Salah satunya praktik transfer dana secara anonim di masyarakat. Praktik penipuan tersebut masih marak terjadi hingga saat ini dan banyak dilakukan oleh pelaku pinjaman online (pinjol).

Dalam menjalankan aksinya, korban akan tiba-tiba ditransfer pinjol dan diminta untuk mengembalikan dana tersebut. Korban penipuan tersebut pun tidak sedikit sehingga sangat meresahkan.

Agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan, berikut informasi terkait praktik penipuan tersebut dan beberapa cara menghadapinya.

Modus penipuan transfer pinjol

Sebagai informasi, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 9.389 aduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2023. Di antaranya total pengaduan, ada 8.991 merupakan aduan terkait pinjol ilegal. Hal tersebut disampaikan pihaknya dalam konferensi pers RDK bulanan Desember 2023.

Salah satu modus yang banyak dipakai pelaku untuk menjerat korbannya adalah modus penipuan transfer pinjol. Praktis tersebut juga sudah memakan banyak korban

Praktik tersebut dilakukan dengan melakukan transfer sejumlah dana kepada korban. Setelah itu, pelaku akan menghubungi korban terkait adanya kesalahan transfer. Korban diminta untuk mengembalikan sejumlah dana yang akan dijadikan dana pinjol oleh pelaku. 

Tanpa sepengetahuan korban, ia sudah terdaftar sebagai peserta pinjol dan diminta melakukan pengembalian dana beserta bunga yang cukup besar.

Masyarakat yang tidak jeli akan praktik penipuan tersebut bisa mengalami kerugian besar jika terlanjur melakukan transfer balik.

Cara menghadapinya

Editorial Team