Jakarta, FORTUNE – Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (EBT) masih dibahas Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan segera ditindaklanjuti pemerintah setelah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Menteri ESDM, Arifin Tasrif, ada tiga isu strategis yang menjadi perhatian publik dan perlu untuk dibahas, serta harus diputuskan dalam penyusunan RUU EBT. Pertama, ruang lingkup pengaturan dalam RUU EBT, mencakup energi baru dan energi terbarukan atau hanya energi terbarukan. Lalu, adalah usaha penghilangan hambatan atas regulasi yang mengganjal pengembangan EBT dan pengaturan mekanisme penyaluran yang lebih memberikan ruang bagi kerja sama penyediaan dan pemanfaatan EBT antar badan usaha.
Ketiga, pengaturan standar portofolio EBT dan perdagangan karbon dalam substansi RUU EBT.
Hal ini akan sejalan dengan ketentuan mengenai pajak karbon dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ketentuan mengenai nilai ekonomi karbon dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.