Jakarta, FORTUNE – Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengumumkan kebijakan baru minyak goreng berupa penambahan batas wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau dikenal dengan istilah Domestic Market Obligation (DMO) 30 persen. Sebelumnya, DMO untuk minyak goreng hanya 20 persen.
Dengan kenaikan tersebut, produsen lebih besar diharapkan beroleh jaminan ketersediaan bahan baku. “DMO ini akan kami naikkan...untuk memastikan adanya stok yang cukup untuk kebutuhan dalam negeri,” kata Lutfi saat konferensi pers daring, Rabu (9/3).
Kebijakan tersebut mengharuskan seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam ekosistem produk turunan kelapa sawit untuk menyisihkan produknya guna mendapatkan izin ekspor.
Sejumlah konglomerat yang punya bisnis perkebunan kelapa sawit juga berkecimpung dalam industri minyak goreng, dan mereka mereka wajib memenuhi aturan DMO. Berikut di antara nama-nama besar yang beredar: