Jakarta, FORTUNE – Dalam praktik jual beli tanah, masalah mafia tanah menjadi momok yang paling dihindari masyrakat ataupun orang yang ingin berinvetasi properti. Pemerintah pun telah melakukan berbagai cara untuk menumpas praktik mafia tanah tersebut.
Namun, kasus penipuan maupun konflik persengketaan tanah yang melibatkan mafia tanah, masih sering terjadi.
Menurut hukumonline.com, mafia tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir, yang melibatkan banyak aktor dengan pembagian kerja sistematis, untuk menjalankan praktik kejahatan di bidang pertanahan. Korban mafia tanah bukan hanya rakyat jelata, namun juga para konglomerat, pejabat negara, bahkan institusi negara.
Menurut Guru Besar Hukum Agraria FH Universitas Gadjah Mada, Prof Nurhasan Ismail, mafia tanah terbagi menjadi tiga kelompok yang melakukan pekerjaan kotornya dengan sistematis, yakni kelompok sponsor yang berfungsi sebagai penyandang dana, yang mempengaruhi kebijakan, dan instansi pemerintah di semua lapisan; kelompok garda garis depan, sebagai aktor yang berjuang secara legal (warga biasa) dan ilegal (preman); serta kelompok profesi, seperti advokat, notaris-PPAT, pejabat pemerintah yang menguatkan praktik mafia dari sisi regulasi dan pengambilan keputusan.
Begitu terorganisirnya, Anda perlu berhati-hati supaya tidak mudah terjebak dan jadi korban praktik mafia tanah. Melansir amartha.com, berikut sejumlah tips yang bisa Anda lakukan agar terhindar dari praktik mafia tanah.