Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada Januari, Februari, dan Maret 2025, atau kuartal I-2025.
Aturan penyesuaian tarif listrik merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali, berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Bagi pengguna listrik prabayar, salah satu hal yang sering ditanyakan adalah jumlah kWh yang didapatkan jika membeli token listrik dengan nominal tertentu seperti Rp50 ribu atau Rp100 ribu. Lantas token listrik Rp100 ribu berapa kWh? Berikut jumlah kWh yang akan didapat berdasarkan daya listrik dan tarif yang berlaku.