Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan membukukan pokok lelang senilai Rp44,34 triliun sepanjang 2023.
Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto, mengatakan capaian transaksi lelang tersebut sebagian besar berasal dari pelaksanaan lelang sukarela, termasuk yang diselenggarakan oleh Pejabat Lelang Kelas II senilai Rp18,71 triliun.
"Termasuk yang diselenggarakan oleh Pejabat Lelang Kelas II mencapai 42 persen," ujarnya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, seperti dikutip Antara (25/1).
Selanjutnya, pelaksanaan lelang berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) mencapai Rp11,78 triliun. Ada pula lelang barang rampasan atau sitaan kejaksaan Rp2,23 triliun, lelang harta pailit Rp1,82 triliun, lelang barang milik negara/daerah (BMN/D), selain bea cukai Rp748,5 miliar, serta lelang eksekusi pengadilan Rp414,63 miliar.
Kemudian, BMN kepabeanan dan cukai Rp28,96 miliar, eksekusi pajak pusat/daerah Rp13,55 miliar, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp31,84 miliar, dan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) Rp3,83 miliar.
Penyelenggaraan lelang pada 2023 juga telah berkontribusi bagi penerimaan negara Rp4,59 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp4,37 triliun tercatat sebagai penerimaan negara yang terdiri dari hasil bersih lelang Rp3,06 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lelang Rp974 miliar, dan penerimaan pajak Rp330 miliar.