Perihal pensiunan presiden, hal ini telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Pasal 2, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi para pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan pada Bab III Pasal 6 ayat 1, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh (uang) pensiun.
Besaran uang pensiun pokok yang diterima presiden adalah seratus persen dari gaji pokok terakhir.
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pejabat tinggi negara Republik Indonesia yang paling tinggi di angka Rp5.04 juta per bulan, yang mana diperuntukkan bagi pejabat negara setingkat Ketua DPR dan MPR.
Dengan demikian, bisa diketahui bahwa uang pensiun presiden Indonesia per bulan adalah sekitar Rp30,24 juta, atau 6 x Rp5,04 juta.
Nantinya, presiden hanya akan menerima gaji pensiunan tanpa uang tunjangan tambahan sebagaimana yang masih diterima saat menjabat, yaitu sebesar Rp32,5 juta per bulan.