Uang rupiah digital akan segera diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI). Meski masih dalam proses penggarapan, dikabarkan uang ini nantinya akan menjadi alat transaksi sah ketiga selain uang fisik dan uang berbasis rekening.
Penerbitan mata uang rupiah digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) disebabkan maraknya penggunaan cryptocurrency atau aset kripto.
Akan tetapi, aset kripto dapat menimbulkan berbagai risiko yang bisa mempengaruhi stabilitas ekonomi, sistem keuangan, hingga monenter. Lantas, apa perbedaan uang rupiah digital dengan uang elektronik? Berikut penjelasan lebih lengkapnya!