Uji Emisi: Syarat, Indikator, dan Besaran Tarifnya

Jakarta, FORTUNE – Kualitas udara Ibu Kota Jakarta yang semakin buruk membuat pemerintah Provinsi memperketat pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Selain Work From Home (WFH), Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan akan mewacanakan penerapan uji emisi di titik-titik tertentu. “Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan kerja sama dengan Polda Metro Jaya, dan tentunya bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan,” katanya, Senin (14/8).
Kebijakan uji emisi dipercaya bisa meminimalisir efek rumah kaca di Kawasan DKI Jakarta. Selain itu, kebijakan ini bisa jadi cara mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan. Pemilik kendaraan yang tetap mengendarai kendaraan yang belum lulus uji emisi, dapat dikenakan sanksi tilang.
Berikut ulasan mengenai uji emisi, dengan mengutip beberapa sumber.
Pengertian
Mengutip situs Mypertamina.id, uji emisi dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin dan kualitasnya. Pengecekan tersebut menggunakan monitor khusus untuk mengetahui efisiensi pembakaran mesin kendaraan.
Lulus uji kendaraan memberikan dampak baik bagi lingkungan maupun kesehatan. Melalui proses uji emisi, pengguna bisa mengetahui beberapa kondisi penting kendaraan mulai dari kondisi injektor, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.