Jakarta, FORTUNE - Induk Holding BUMN Farmasi, Bio Farma, akan segera melaksanakan Uji Klinis Fase 3 Vaksin BUMN untuk pencegahan Covid-19 pada awal Juni 2022. Pada tahap uji klinis fase tiga ini, perseroan sudah siapkan kapasitas produksi hingga 250 juta dosis per tahun.
Jika lolos uji klinis, Bio Farma siap memproduksi massal vaksin BUMN dan didistribusikan secara merata ke seluruh Indonesia. “Hari ini sudah mulai masuk uji klinis fase tiga untuk penggunaan vaksin Covid-19 BUMN sebagai vaksin primer. Setelah ini kita dorong untuk booster, kita dorong juga untuk adaptasi teknologi lain, apakah itu teknologi mRNA atau viral vector,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam pencangan Uji Klinis Fase 3 di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro yang disiarkan secara virtual, Kamis (9/6).
Selain ada Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam kegiatan kick off ini dihadiri juga Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono, Kepala BPOM Penny Lukito, Rektor UNDIP yang diwakili oleh Wakil Rektor IV, Prof. Dr. Ir. Ambariyanto, M.Sc, Dekan FK UNDIP Dr. dr. Dwi Pudjonarko, M.Kes., Sp.S(K), Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir beserta jajaran Board of Executives Bio Farma dan Komisaris Utama Bio Farma Tanri Abeng.
Vaksin BUMN merupakan hasil kolaborasi global antara Bio Farma bersama Baylor College of Medicine, USA yang sudah terdaftar di tahap pengembangan kandidat vaksin WHO Covid-19 sejak Juni 2021 yang lalu. Vaksin BUMN menggunakan teknologi Subunit Protein Rekombinan (protein Receptor Binding Domain/RBD).
Pelaksanaan uji Klinis Fase 3 ini, dilakukan setelah Bio Farma mendapatkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan POM RI Penny K Lukito, pada tanggal 6 Juni 2022. Selain dilaksanakan di Semarang, Uji Klinis Fase 3 juga dilaksanakan di Jakarta bekerja sama dengan FK Universitas Indonesia, Padang bekerja sama dengan FK Universitas Andalas, dan Makassar bekerjasama dengan FK Universitas Hasanuddin.
Apabila uji klinis fase 3 ini lancar, Bio Farma akan mengajukan Izin Penggunaan Darurat (kepada Badan POM paling lambat pada akhir Juli 2022, dan akan didaftarkan untuk Emergency Use Listing ke Badan Kesehatan Dunia, untuk keperluan ekspor vaksin Covid-19.