UMK adalah Upah Minimum Kabupaten atau Kota, Pekerja Wajib Tahu!

Baru-baru ini, upah minimum mengalami kenaikan di Indonesia. Sejumlah daerah tercatat menetapkan kenaikan upah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain upah minimum provinsi (UMP), UMK juga ikut mengalami kenaikan yang harus diketahui setiap pekerja.
UMK adalah satu satu aspek yang dijadikan penentu perusahaan dalam memberikan upah kepada karyawannya. Besaran UMK pada setiap daerah juga bisa berbeda-berbeda karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya.
Ingin tahu mengenai standar minimum UMK? Berikut informasi mengenai UMK yang wajib diketahui pekerja.
Apa itu UMK?
UMK adalah singkatan dari upah minimum kabupaten atau kota. Dengan kata lain, upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja yang ada di setiap kabupaten atau kota.
Berbeda dengan UMR dan UMP, UMK hanya berlaku di suatu wilayah kota atau kabupaten tertentu. Tidak heran, setiap daerah bisa memiliki besaran UMK yang berbeda.
Upah tersebut biasanya terdiri dari upah atau gaji pokok dan tunjangan tetap. Penetapannya dilakukan oleh pemerintah kota atau kabupaten sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pengajuannya dilakukan oleh bupati atau walikota sebagai pihak yang berwenang dan ditetapkan oleh gubernur setempat.
Penetapan tersebut juga memperhatikan rekomendasi dari bupati/walikota serta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi.
Pasal 46 ayat (2) menjelaskan bawah upah minimum kabupaten atau kota harus lebih besar dari upah minimum provinsi yang bersangkutan.