Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi Surabaya (unsplash.com/Hobi Industri)

Intinya sih...

  • Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan UMK Jatim 2025 dengan kenaikan antara 5 hingga 7 persen.
  • UMK Jawa Timur 2025 tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp4.961.753. Sedangkan UMK terendah di Jawa Timur 2025 adalah Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.335.209.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025. Keputusan ini tercantum dalam SK Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 mengenai UMK Tahun 2025.

Menariknya, persentase kenaikan UMK Jatim 2025 di setiap kabupaten/kota berbeda-beda, mulai dari lima hingga tujuh persen. Sejumlah daerah juga tidak mengikuti kenaikan berdasarkan UMP yang sebesar 6,5 persen.

Editorial Team

Tonton lebih seru di