Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan penghitungan kenaikan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Harapannya penetapan upah minimum tersebut mendorong pertumbuhan di daerah yang kisaran upahnya masih di bawah rata-rata nilai kebutuhan konsumsi.
"Jadi filosofi upah minimum dari PP 36 itu sebenarnya adalah balancing (keseimbangan) yang akhirnya meminimalisir disparitas atau kesenjangan antar wilayah," ujarnya dalam diskusi virtual tentang penetapan upah minimum 2022, seperti dikutip Antara, Senin (15/11.)
Meski demikian, Putri menjelaskan persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi. Artinya, kenaikan UMP 2022 berbeda-beda. Adapt Gubernur harus sudah menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021. Sementara penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 paling lambat pada 30 November 2021.
“Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09 persen. Di sini kan rata-rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen," imbuhnya.
Dengan kenaikan rata-rata 1,09 persen tersebut, maka besaran UMP tertinggi di tahun depan adalah di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724. Lalu UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.
Kemnaker juga menghitung, ada 4 provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum. Walhasil, UMP tahun 2022 di 4 provinsi itu tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021.
Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp3.144.446. Lalu Sulawesi Utara dengan UMP tahun 2022 Rp3.310.723. Kemudian, Sulawesi Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp3.165.876. Sulawesi Barat dengan UMP tahun 2022 Rp2.678.863.