Jakarta, FORTUNE - Magang jadi salah satu cara meningkatkan kompetensi sebelum masuk dunia kerja, khususnya bagi para angkatan kerja yang baru akan lulus kuliah. Dengan beroleh pengalaman langsung di lapangan, para angkatan kerja diharapkan dapat lebih mudah dipekerjakan. Namun, tak semua program magang berbuah manis, ada pula yang diperlakukan buruk.
Salah satunya adalah persoalan ketidakadilan perlakuan yang diterima para pekerja magang, misalnya kewajiban membayar denda jika mengundurkan diri dari magang. Topik menarik ini menjadi salah satu pembahasan dalam artikel yang diangkat dalam pemberitaan majalah Fortune Indonesia, edisi April 2022.
Direktur Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan, Ali Hapsah, mengatakan bahawa dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 menjadi acuan dalam proses pemagangan. Jika peserta magang melakukan pelanggaran ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian dan mengakibatkan kerugian pada perusahaan, maka ia cukup dikeluarkan dari program.
Menurutnya, perusahaan tidak perlu memberikan sanksi berupa penalti. Sebab, kebijakan tersebut kurang tepat secara moral dan dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi. “Dalam Permenaker itu clear dan harus diterima sebagai pegawai tetap di perusahaan tersebut,” ujarnya kepada Fortune Indonesia (17/3).