Aturan mengenai batasan usia pensiun menjadi acuan pemerintah untuk memberikan manfaat bagi peserta program Jaminan Pensiun berupa uang tunai.
Sebagai salah satu program BPJS Ketenagakerjaan, peserta baru bisa merasakan manfaatnya ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Pada Pasal 18 disebutkan bahwa untuk pertama kali, minimal manfaat yang diterima sebesar Rp300 ribu dan maksimal Rp3,6 juta setiap bulan. Setiap tahunnya, besaran manfaat pensiun ini akan disesuaikan tiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Penetapan usia pensiun pekerja Indonesia yang terbaru tentu berdampak langsung pada pelaksanaan programnya. Artinya, pekerja yang akan memasuki usia 59 tahun di tahun 2025 berhak mendapatkan manfaatnya.
Dalam aturan yang berlaku, manfaat dari program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.
Jika telah memasuki usia pensiun dan memutuskan untuk tetap dipekerjakan, pekerja dapat memilih menerima manfaat saat itu juga atau menunggu paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.