Usia Pensiun di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun, Resmi!

Di tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan batasan usia pensiun pekerja terbaru di Indonesia. Sesuai dengan aturan yang berlaku, usia pensiun resmi naik menjadi 59 tahun.
Kenaikan tersebut juga berpengaruh pada program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Teruntuk pekerja dan peserta program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, berikut ulasan mengenai usia pensiun di Indonesia terbaru yang penting diketahui.
Berapa usia pensiun di Indonesia?
Pada tahun 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi menjadi 59 tahun. Terlebih pekerja yang telah terdaftar dalam program Jaminan Pensiun.
Perubahan usia pensiun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pada Pasal 15 dijelaskan bahwa usia pensiun pekerja di Indonesia awalnya 56 tahun. Per 1 Januari 2019, batasan tersebut naik menjadi 57 tahun.
Sejalan dengan aturan yang berlaku, usia pensiun akan bertambah sebanyak 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya sampai batas maksimal 65 tahun.
Dengan kata lain, usia pensiun di Indonesia pada tahun 2025 menjadi 59 tahun. Ketika memasuki usia tersebut, pekerja bisa merasakan manfaat program Jaminan Sosial.