Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat rapat dengan Komisi IX di DPR. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Intinya sih...

  • Menteri Keuangan usulkan ulang besaran belanja wajib pendidikan dalam APBN, menuai penolakan dari P2G dan Komisi X DPR.
  • P2G meminta pemerintah agar tidak mengubah skema anggaran belanja wajib sebesar 20 persen dari APBN, karena sudah didasarkan pada konstitusi.
  • Komisi X DPR menegaskan penolakan terhadap usulan untuk mengkaji ulang belanja wajib untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

Jakarta, FORTUNE - Usulan pemerintah untuk meninjau ulang besaran belanja wajib sebesar 20 persen untuk bidang pendidikan dalam APBN menuai penolakan.

Ide tersebut pada mulanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada Rabu (4/9), lantaran menurutnya belanja wajib 20 persen untuk anggaran pendidikan seharusnya didasarkan atas besaran pada pendapatan negara, bukan belanja negara.

Editorial Team

Tonton lebih seru di