Jakarta, FORTUNE - Utang pemerintah kepada pihak ketiga melonjak 80,68 persen di akhir 2021. Utang tersebut merupakan kewajiban pemerintah atas barang yang telah diterima dari pihak ketiga dan kewajiban pemerintah lainnya namun sampai dengan tahun anggaran berakhir belum dibayarkan.
Mengutip Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 yang dipublikasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), posisi utang tersebut berada di angka Rp89,47 triliun per 31 Desember 2021—naik dari akhir 2020 yang sebesar Rp49,51 triliun.
Rinciannya, utang pemerintah kepada pihak ketiga oleh Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp43,76 triliun dan oleh Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp46,19 triliun. Kemudian, setelah penyesuaian Konsolidasi LKPP dilakukan, total utang tersebut mengalami sedikit penyusutan sebesar sebesar Rp486,97 miliar sehingga totalnya menjadi Rp89,47 triliun.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa utang pemerintah kepada pihak ketiga oleh K/L adalah dana untuk vendor yang masih dikelola atau dikuasai oleh K/L, dana yang masih harus dibayarkan atas penyelesaian pekerjaan gedung, pembelian peralatan dan mesin, honor atau hak pihak ketiga yang belum dibayarkan, dan dana yang pembayarannya tertunda akibat keterlambatan tagihan.
Beberapa K/L yang masih menanggung utang tersebut antara lain Kementerian Kesehatan sebesar Rp20,81 triliun, Kementerian Pertahanan sebesar Rp9,94 triliun, Kementerian Keuangan sebesar Rp4,19 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp3,35 triliun, Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebesar Rp1,84 triliun, serta utang kepada pihak ketiga oleh K/L lainnya sebesar Rp3,60 triliun.
Adapun utang tersebut berasal dari berbagai macam program, kegiatan, serta kewajiban dan tagihan yang belum dibayarkan pemerintah seperti honor pegawai, insentif biodiesel, klaim perawatan pasien Covid-19, dan sebagainya.