Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Nicholas Roy Mandey saat konferensi pers terkait pandangan pengusaha ritel terhadap utang rafaksi migor pemerintah, Jumat (18/8). FORTUNE Indonesia/Eko Wahyudi

Jakarta, FORTUNE - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Nicholas Roy Mandey, menyesalkan respon Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini yang tak kunjung memberikan keputusan untuk membayar utang rafaksi penugasan minyak goreng satu harga.

Padahal, Roy menyatakan para pengusaha ritel modern telah menunggu lama kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng pemerintah senilai Rp344 miliar. “Sampai sekarang masih ada proses komunikasi yang dijalankan, tetapi bagi kami belum ada kepastian (pembayaran utang rafaksi),” kata Roy saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8).

Para pengusaha ritel, kata Roy, sudah mulai abis kesabaran dalam menunggu kepastian pembayaran utang rafaksi minyak goreng. Padahal sudah diberikan waktu lebih dari tiga bulan untuk menyelesaikan masalah ini.

Dengan demikian, kata Roy, pelaku usaha akan melakukan pemotongan tagihan kepada distributor minyak goreng. Selanjutnya, akan mengurangi sampai menyetop pembelian minyak goreng kepada distributor. Aksi ini merupakan buntut dari sikap pemerintah yang tak serius menyelesaikan utang rafaksi.

“Ini merupakan ide dari para Perusahaan ritel tanpa ada arahan dari Aprindo. Saat ini poin kita (Aprindo) gak bisa bendung. Bahkan penghentian pembelian minyak goreng migor oleh perusahaan ritel ke produsen migor karena tidak ada kepastian,” ujarnya.

Tak bisa bendung aksi pengusaha ritel

Dirinya sebagai Ketum Aprindo mengaku sudah tak bisa membendung aksi yang bakal dilakukan oleh pelaku usaha demi mendapatkan haknya. Ada sekitar 31 perusahaan ritel yang mengklaim mempunyai hak dalam pembayaran utang rafaksi minyak goreng.

Jadi apabila terjadi gejolak terkait minyak goreng di pasar, dirinya tak bisa ikut campur. Sebab aksi yang dilakukan murni berdasarkan kemauan para pengusaha ritel.

Apabila setelah langkah-langkah tersebut dijalankan, dan para pengusaha ritel memberikan arahan untuk menempuh jalur hukum menggugat pemerintah lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka Roy, sebagai Ketua Umum Aprindo akan menjalankannya.

“Kapan kami PTUN? sangat bergantung dengan 31 perusahaan anggota kita, peritel, yang pemerintah punya utang rafaksi. Ketika mereka beri kuasa kepada Aprindo, maka maju. Tentunya kita tidak lihat lagi suasana politik. Untuk PTUN, delik serta tuntutannya, kami akan berkonsultasi dengan kuasa hukum,” tuturnya.

Sikap Kemendag yang tak serius

Editorial Team

Tonton lebih seru di