Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengunjungi PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (11/7). (Dok. Kemendag)

Jakarta, FORTUNE - Terbitnya Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) berpotensi merugikan Indonesia.

Menteri Pedagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan produk hukum tersebut berpotensi menghambat ekspor Indonesia ke Uni Eropa dengan nilai sekitar US$6,7 miliar atau lebih dari Rp101 triliun.

"UU deforestasi ini akan sangat mengganggu [Indonesia], walaupun memang belum berlaku sekarang. [Nanti] ada tahapan-tahapannya sampai 2025, tapi [itu] sudah sebentar lagi," kata Zulkifli dalam diskusi Dampak UU Deforestasi yang disiarkan secara virtual, Selasa (1/8).

Selain itu, UU Anti Deforestasi secara langsung akan merugikan 8 juta petani kopi, sawit, karet, kakako, kayu dan produk turunannya di Indonesia. Melalui UU ini pula, Uni Eropa dapat langsung memasukkan negara-negara yang dianggap berrisiko tinggi mengalami deforestasi. 

"Kalau Indonesia masuk ke daftar high risk, bisa langsung di blacklist. Ini menciptakan hambatan perdagangan," ujar Zulkifli.

Aturan diskriminatif terhadap komoditas Indonesia

Zulkifli mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus berupaya melindungi kepentingan nasional, termasuk melindungi petani kecil dengan menyuarakan masalah tersebut dalam berbagai forum internasional, bilateral, regional dan multilateral. 

"Bisa dibayangkan bagaimana bila ini diterapkan, dan kita juga sadari perjuangan tidak mudah. Oleh karena itu, di forum multilateral kita terus menyuarakan kekhawatiran atas dampak negatif dari kebijakan Uni Eropa dan meminta klarifikasi atas aturan-aturan kebijakan anti deforestasi yang multi-interpretasi," ujarnya.

Apa itu UU Anti-Deforestasi?

Editorial Team

Tonton lebih seru di