UU HKPD Bolehkan Daerah Tarik Utang, Sri Mulyani: Hati-hati

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan kepala daerah untuk berhati-hati dalam melakukan pembiayaan utang. Meski Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) membolehkan daerah menarik utang, namun prinsip kesinambungan fiskal harus tetap diperhatikan.
“Dalam rangka mengakselerasi pembangunan maka daerah dapat melakukan pembiayaan utang daerah dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kesinambungan fiskal,” ujarnya dalam Sosialisasi UU HKPD , Kamis (10/3)
UU HKPD sendiri mengatur pembiayaan utang daerah melalui sejumlah skema pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Namun, penarikan utang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPRD saat pembahasan Rancangan APBD.
Kemudian, jika jangka waktu pembiayaan utang dapat melebihi sisa masa jabatan kepala daerah, harus mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Selain itu penarikan pinjaman dari pusat dan penerbitan obligasi serta sukuk dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menkeu dan pertimbangan Mendagri.