Jakarta, FORTUNE - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna Selasa lalu (11/7). Dalam bield tersebut sempat membuat resah masyarakat yang tidak lagi mencantumkan istilah BPJS Kesehatan dalam penjaminan kesehatan pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa lembaga BPJS Kesehatan beserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki UU tersendiri yakni UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Untuk itu, Ghufron menilai UU Kesehatan tersebut tidak akan mengganggu sistem dari BPJS Kesehatan.
"Sehingga untuk BPJS Kesehatan atau JKN tidak diatur di dalam UU Kesehatan yang baru," kata Ghufron dalam Public Expose di kantornya, Selasa, 18 Juli 2023.