UU Minerba Sah, MITI: Sangat Bernuansa Pesanan Swasta

Intinya sih...
UU Minerba disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025
Anggota Komisi Energi DPR RI khawatirkan dominasi badan usaha swasta dalam pemberian prioritas izin usaha pertambangan
Mulyanto menegaskan bahwa regulasi baru tersebut makin menambah buruknya tata kelola pertambangan minerba yang ada saat ini
Jakarta, FORTUNE – Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto menilai Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan memiliki nuansa 'pesanan pengusaha'. Diketahui, UU Minerba resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).
“Seperti pesanan dan sangat friendly kepada badan usaha swasta,” kata Mulyanto lewat keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia, Rabu (19/2).