Jakarta, FORTUNE – Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto menilai Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan memiliki nuansa 'pesanan pengusaha'. Diketahui, UU Minerba resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).
“Seperti pesanan dan sangat friendly kepada badan usaha swasta,” kata Mulyanto lewat keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia, Rabu (19/2).
Mantan anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024 tersebut mengkhawatirkan sumber daya alam nasional yang semestinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, justru didominasi dan dikuasai oleh beberapa badan usaha swasta.
Hal ini karena lebih dari tiga pasal dalam UU Minerba mengatur tentang pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP) kepada swasta. Disamping untuk ormas keagamaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Melihat penambahan klausul di Pasal 51A dan 51B dan 60A dan 60B terkait pemberian WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) mineral logam dan batu bara secara prioritas kepada badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi atau dalam rangka hilirisasi sebagai pasal akal-akalan pihak tertentu agar dapat menguasai lahan pertambangan dengan mudah,” ujar Mulyanto.