Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi pertambangan milik PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA). (Dok. Merdeka Copper)

Intinya sih...

  • UU Minerba disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025

  • Anggota Komisi Energi DPR RI khawatirkan dominasi badan usaha swasta dalam pemberian prioritas izin usaha pertambangan

  • Mulyanto menegaskan bahwa regulasi baru tersebut makin menambah buruknya tata kelola pertambangan minerba yang ada saat ini

Jakarta, FORTUNE – Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto menilai Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan memiliki nuansa 'pesanan pengusaha'. Diketahui, UU Minerba resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).

“Seperti pesanan dan sangat friendly kepada badan usaha swasta,” kata Mulyanto lewat keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia, Rabu (19/2).

Editorial Team

Tonton lebih seru di