Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam sidang tersebut, Bhima Yudhistira Adhinegara selaku ahli ekonomi yang merupakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memberikan keterangan mewakili Kuasa Hukum Pemohon yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP).
Bhima menyoroti dampak serius dari ketentuan Pasal 4 angka 1 dan 2 serta Pasal 7 UU HPP, khususnya terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, kebijakan ini menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen dan pelaku usaha serta berpotensi melemahkan daya beli masyarakat.
“Pada Desember 2024, sejumlah pelaku usaha ritel telah lebih dulu membebankan tarif baru kepada konsumen dan menimbulkan kenaikan harga barang,” ujar Bhima melalui keterangan resmi di Jakarta, (9/7).