Jakarta, FORTUNE – Pemerintah telah menetapkan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sebagai Status Keadaan Tertentu. Dengan demikian, dalam penanganan wabah ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat ikut andil bersama Kementerian Pertanian (Kementan).
“Status keadaan tertentu, belum jadi status bencana,” kata Kepala BNPB Suharyanto saat ditemui di kantor Kementan, Kamis (30/6).
Status keadaan tertentu ini diperlukan agar BNPB dapat melaksanakan operasi darurat baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan status tersebut, BNPB dapat melakukan operasi darurat untuk mendukung penanganan darurat wabah PMK.
“Teknis pelaksanaan di lapangan sama seperti penanganan Covid. Jadi ada testing kepada hewan yang dicurigai pakai PCR, antigen dan elisa. Setelah diketahui terkena PMK, ada prosedur pengobatan dan karantina. Nah ini nanti divaksin, kalau yang sakit diobati,” ujar Suharyanto.
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menangani dan mengendalikan kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang berdasarkan data dari Kementerian Pertanian per 29 Juni 2022 telah menyebar di 19 Provinsi. Seiring dengan meluasnya penyebaran PMK ke berbagai daerah, pemerintah mengambil langkah cepat dengan membentuk Satgas Penanganan PMK di Tingkat Nasional melalui Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite PC-PEN, yaitu Keputusan Nomor 2 Tahun 2022.