Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bakal membentuk lembaga baru, Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara untuk memungut iuran batubara. Kendati masih pada tahap wacana, pengamat menilai dampaknya sudah mulai terlihat.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, saat ini banyak pengusaha tak lagi memasok batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sesuai domestic market obligation atau DMO. Alhasil, pasokan batu bara untuk PLN kembali tersendat.
"Sementara pasokan PLN semakin susut, yang berpotensi menyebabkan krisis batu bara PLN jilid kedua," ujar Fahmy dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (4/8).
Laporan PLN menunjukkan, pemasok batu bara lebih memilih menahan pasokannya ke PLN dibanding langsung menyuplainya. Sebab, para pemasok baru mau mengirimkan, setelah sudah BLU Batu Bara terbentuk.
Melihat kondisi tersebut, dia menilai Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) harus tegas memberikan sanksi larangan ekspor. Selain itu, pemerintah perlu memberlakukan penghentian produksi bagi pengusaha batu bara yang membangkang terhadap ketentuan DMO.
Fahmy menjelaskan, batu bara berbeda dengan sawit yang menerapakan skema BLU. Penerapan BLU Batu Bara disebut melanggar pasal 33 UUD 1945. Pasalnya, batu bara merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara untuk sebesarnya kemakmuran rakyat.
Sementara DMO batu bara merupakan implementasi pasal 33 UUD 1945. "Oleh karena itu, kebijakan pemerintah terkait batu bara seharusnya menjadi DMO Yes, BLU No," ucap Fahmy.